Proses Loading dan Unloading

 February 25, 2021

PROSES LOADING DAN UNLOADING




Loading dan unloading, kegiatan loading artinya kegiatan memuat barang sedangkan kegiatan unloading artinya kegiatan membongkar barang dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan pada sektor pariwisata bidang MICE meliputi :
1. Foorplant
2. Pembangunan stand
3. Mengawasi pemasukan barang oleh peserta
4. Mengawasi penempatan barang oleh peserta
5. Mengawasi pembongkaran stand yang digunakan untuk mengawasi loading dan unloading



Kegiatan Loading dan Unloading Barang menggunakan Dokumen Pengiriman barang yang meliputi :


1. Packing list 

Packing List adalah dokumen packing atau pengemasan yang menunjukkan jumlah, jenis, serta berat dari barang ekspor impor, sekaligus merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial invoice. 

Contoh : bila dalam commercial invoice tertulis 1 (satu) unit komputer seharga 5 juta, maka di packing list bisa dijabarkan 5 (lima) pack terdiri dari 1 buah monitor, 1buah CPU, 1buah mouse+keyboard, 1buah speaker -active dan 1buah meja komputer. Diterbitkan oleh penjual/eksportir/pengiriman barang. Didalam packing list ini wajib mencantumkan :

*nomor dan tanggal dokumen packing list
*nama pembeli / importir / penerima barang (consignee)
*nama barang
*jumlah dan jenis pengemas
*berat bersih dan kotor dari barang-barang yang tercantum.

Jika nama barang yang diekspor atau diimpor lebih dari 1 (satu), nama barang umumnya diuraikan atau di-Break Down berdasarkan nomor HS (Harmonized System Codes). Packing List dibuat oleh perusahaan yang melakukan pengemasan secara langsung dari barang-barang tersebut.

Fungsi packing list ini ialah untuk memudahkan dalam mengetahui isi barang dalam peti apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan. Dengan adanya packing list, maka akan lebih mudah dalam meneliti isi tiap peti atau koli. Koli merupakan istilah untuk menyebut suatu kesatuan bungkusan yang biasa digunakan dalam pengemasan, semisal peti, bal, pak atau lain sebagainya.

2. Airway bill


Airway Bill (AWB) yaitu dokumen penting untuk angkutan transportasi udara (pesawat) yang berisikan berbagai informasi tentang barang yang dikirim seperti jenis, berat, nilai barang tersebut, dari mana asal barang tersebut dan hendak kemana barang tersebut dikirimkan. Selain itu berfungsi sebagai tanda bukti bahwa barang telah diangkut atau dikirim dan bisa digunakan sebagai tanda bukti dalam mengambil paket atau barang kiriman. Selanjutnya juga sebagai kontrak pengangkutan antara carrier dan shipper serta consignee sebagai faktur /kwitansi biaya pengangkutan sebagai surat muatan dll.

Bedanya adalah AWB di gunakan untuk moda angkutan transportasi udara sedangkan B/L di gunakan untuk transportasi laut. Jadi,pengertian AWB adalah dokumen yang dipergunakan untuk melindungi angkutan barang yang di angkut dengan menggunakan pesawat udara.Pada kesempatan ini saya akan mendeskripsikan Airway bill saja.

3. Bill of Lading


Bill Of Lading, atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data-data Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut.

Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan Loading dan Unloading Barang antara lain yaitu:
1. Fork lift
2. Pallet
3. Trolley

Sedangkan Perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan Loading dan Unloading Barang antara lain yaitu:
1. Checklist
2. Packing List
3. Airway Bill
4. Bill of Lading
5. Surat izin loading


Sumber : http://www.ayoholiday.com/shl/?p=7125

Komentar